Cara Mendirikan Firma; bentuk perusahaan firma diatur dalam Buku Kesatu, Titel Ketiga, Bagian Kedua KUHD, yang terdiri atas Pasal 16 – 35. Judulnya, tentang persekutuan dengan firma dan tentang persekutuan dengan jalan peminjaman uang atau disebut persekutuan komanditer.

Cara Mendirikan Firma

Proses pendirian firma, dapat dijelaskan secara ringkas, sebagai berikut;

  1. Harus Dengan Akta Notaris; Pasal 22 KUHD mengharuskan pendirian firma berdasar persetujuan tertulis dalam bentuk akta otentik notaris. Namun ketentuan ini tidak mengandung sanksi, sehingga akta notaris tersebut tidak dapat dianggap sebagai probationes causa. Karena tidak ada ancaman yang menyatakan firma tidak sah apabila tidak didirikan dengan akta notaris, bahkan kalimat selanjutnya Pasal 22 itu mengatakan ketidakadaan akta notaris tidak boleh dijadikan alasan untuk merugikan pihak ketiga.
  2. Didaftarkan Kepada Kepaniteraan Pengadilan; Sesudah akta pendirian dibuat, harus didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri. Pasal 23 KUHD menyatakan; a. Sekutu-sekutu firma wajib mendaftarkan akta pendirian dalam daftar yang ditentukan untuk itu di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, dalam wilayah hukum dimana firma itu berkedudukan, b. Tujuan pendaftaran, agar masyarakat umum atau pihak ketiga dapat mengetahui keadaan dan keberadaan firma tentang; siapa saja anggota sekutunya, apa tujuannya, dan berapa besar modalnya.
  3. Wajib Diumumkan Dalam Berita Negara; Pasal 28 KUHD mengatakan, selain sekutu-sekutu diwajibkan mendaftarkan, juga mereka diwajibkan untuk mengumumkan ikhtisar dari akta pendirian dalam majalah resmi, yakni dalam Berita Negara. Apabila pengumuman telah dilakukan sesuai proses dan prosedur, maka pendirian firma sah menurut hukum, namun agar dapat memulai aktivitas kegiatan usaha, sekutu pendiri harus memiliki; surat izin usaha, surat izin tempat usaha, surat izin gangguan sesuai ketentuan  Hinder Ordonantie Staatsblad 1926-226 (bila diperlukan). Namun apabila tidak atau lalai mendaftarkan dan mengumumkan , maka Pasal 29 KUHD mengatakan; a. Firma itu terhadap pihak ketiga dianggap diadakan secara umum untuk semua jenis usaha, b. Juga dianggap didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas (unlimited priod), c. Serta dianggap tidak ada anggota sekutu yang dikeluarkan dari hak untuk berbuat dan menandatangani atas nama firma.

Jika ada perbedaan antara yang didaftarkan dengan yang diumumkan maka yang berlaku menurut Pasal 29 ayat (2) KUHD adalah ketentuan Pasal-Pasal yang ada terdapat dalam pengumuman Berita Negara.

Baca Juga: Perkumpulan Badan Hukum

By Sugali

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *