Cessie dan Perbedaannya Dengan Subrograsi dan Novasi

Cessie dan Perbedaannya Dengan Subrograsi dan Novasi

Artikel kali akan membahas secara singkat Apa itu Cessie dan Apa Perbedaannya Dengan Subrograsi dan Novasi.

Bagi nasabah yang memiliki kredit bermasalah dan sudah masuk kedalam kategori kredit macet, maka bank biasanya akan mengambil tindakan dengan melalui proses lelang atau melalui cessie, hal ini pada umumnya telah tercantum pada perjanjian kredit yang sudah ditandatangani dan disepakati antara kreditur dan debitur.

Cessie sendiri belakangan merupakan istilah yang familiar sekaligus momok bagi debitur, ada yang benar-benar memahami dan ada yang sama sekali tidak memahami instrumen tersebut. Kemudian kali ini hukumnya.com akan menjelaskan secara singkat apa itu cessie dan apa perbedaan antara cessie dengan istilah lain seperti subrogasi dan novasi.

Cessie sendiri adalah suatu cara pengalihan piutang atas nama yang diatur dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pengalihan ini terjadi atas dasar suatu peristiwa perdata, seperti perjanjian jual-beli antara kreditor lama dengan calon kreditor baru.

Singkatnya cessie adalah penggantian orang yang berpiutang lama dengan seseorang berpiutang baru.

Contoh: misalnya X (bank) mempunyai piutang kepada Y (debitur/nasabah), tetapi X (bank) menyerahkan piutangnya itu kepada Z dengan cara mengalihkan piutang tersebut kepada Z. Maka si Z-lah yang berhak atas piutang yang ada pada Y. Sehingga dalam hal ini Z adalah kreditur baru sedangkan Y adalah debiturnya.

Hak tagih dapat dialihkan kepada pihak kreditur baru, dimana pengalihan tersebut lazim dilakukan dengan cara cessie sesuai pasal 613 KUHPerdata. Dalam praktiknya, cessie dilakukan dengan akta otentik (notaris) atau di bawah tangan.

Kemudian apa perbedaannya dengan subrograsi dan novasi. Dalam cessie utang piutang yang lama tidak hapus, hanya beralih kepada pihak ketiga sebagai kreditor baru. Sedangkan dalam subrogasi, utang piutang yang lama hapus biarpun hanya satu detik, untuk kemudian dihidupkan lagi bagi kepentingan kreditor baru. Dalam hal novasi, utang piutang yang lama hapus untuk diganti dengan utang piutang yang baru. Perbedaan selanjutnya. Novasi hakikat nya merupakan hasil perundingan segitiga, sedangkan dalam subrogasi, di mana pihak ketiga membayar kepada kreditor, debitor adalah pihak yang pasif, bahkan dalam cessie debitor selamanya pasif, dia hanya diberitahukan tentang adanya penggantian kreditor, sehingga dia harus membayar kepada kreditor baru (R.Subekti, 1998:72-73).

HFA Vollmar dalam bukunya (H.F.A. Vollmar, 1984: 228-229) membedakan antara cessie dan subrogasi sebagai berikut:

  1. Cessie selalu terjadi karena perjanjian, sedangkan subrogasi dapat terjadi karena undang-undang maupun karena perjanjian;
  2. Bagi cessie selalu diperlukan suatu akta sedangkan dalam subrogasi hal ini tidak mutlak, kecuali bagi sub rogasi yang lahir dari perjanjian di mana debitor me nerima uang dari pihak ketiga untuk membayar utang nya kepada kreditor;
  3. Dalam cessie peranan kreditor mutlak diperlukan, sedangkan dalam subrogasi yang terjadi karena undang undang, hal ini tidak diperlukan;
  4. Subrogasi terjadi sebagai akibat pembayaran sedangkan cessie dapat didasarkan atas berbagai peristiwa perdata, misalnya jual-beli maupun utang-piutang,
  5. Cessie hanya berlaku kepada debitor setelah adanya pemberitahuan sedangkan dalam subrogasi meskipun pemberitahuan diperlukan tetapi bukan merupakan syarat bagi berlakunya subrogasi.

Demikian pengertian cessie dan perbedaannya antara subrograsi dan novasi, semoga artikel yang singkat ini dapat memberikan gambaran bagi pembaca sekalian, silahkan saran dan komentar pada kolom dibawah ini untuk diskusi lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *