data dan dokumen penting atas tanah

Data dan Dokumen Penting Atas Tanah

Data dan Dokumen Penting Atas Tanah: Untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum atas bidang tanah, diperlukan perangkat hukum yang tertulis, lengkap, jelas, dan dilakukan secara konsisten sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut tercapai melalui pendaftaran tanah.  Sebagai bagian dari proses Pendaftaran tanah, sertifikat sebagai alat pembuktian hak atas tanah terkuat diterbitkan.

Dokumen-kokumen pertanahan sebagai hasil proses pendaftaran tanah adalah dokumen tertulis yang memuat data fisik dan data yuridis tanah bersangkutan.  Dokumen-dokumen pertanahan sebagai hasil proses pendaftaran tanah adalah dokumen tertulis yang memuat data fisik dan data yuridis tanah bersangkutan.

Dokumen-dokumen pertanahan tersebut dapat dipakai sebagai jaminan dan menjadi pegangan bagi pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan atas tanah tersebut.  Penting bagi kita untuk mengetahui data fisik dan data yuridis atas tanah tersebut.

Data fisik adalah keterangan mengenai:

  • letak,
  • batas,
  • luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, dan
  • keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.

Sedangkan data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang hak dan hak pihak lain, serta beban beban lain yang membebani tanah tersebut.

Dokumen-dokumen hukum berkaitan dengan tanah adalah sebagai berikut.

  1. Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
  2.  Buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran yang sudah ada haknya.
  3. Peta dasar pendaftaran adalah peta yang memaat titik-titik bidang dasar teknik dan unsur-unsur geografis, seperü sungai, jalan, bangunan dan batas fisik bidang-bidang tanah.
  4. Peta pendaftaran adalah peta yang menggambarkan bidang atau bidang-bidang tanah untuk keperluan pembukuan tanah.
  5. Daftar tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas bidang tanah dengan suatu sistem penomoran.
  6. Surat ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian.
  7. Daftar nama adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat keterangan mengenai penguasaan tanah dengan sesuatu hak atas tanah, atau hak pengelolaan dan mengenai pemilikan hak milik atas satuan rumah susun oleh orang perseorangan atau badan hukum tertentu.

Baca juga : Persiapan Perusahaan Go Public

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *