Firma tidak dapat dipailitkan, karena yang dapat dipailitkan adalah perorangan (naturlijke persoon, natural person) dan badan hukum (rechtspersoon, legal person), sedangkan firma bukan sebagai perorangan maupun badan hukum, oleh karena itu; persekutuan firmanya sendiri tidak dapat dipailitkan, baik pailit melalui permohonan sendiri (voluntary petition) maupun atas permohonan pihak lain (involuntary petition).
Anggota Firma Dapat DiPailitkan
Bahwa yang dapat pailit adalah anggota firma, dengan kontruksi;
- Utang firma adalah utang para anggota firma secara solider (hoofdelijke aanprakelijkheid, jointly and several liability) terhadap utang firma,
- Dengan demikian apabila diajukan pailit terhadap firma secara pribadi, maka terdapat 2 (dua) budel pailit, yaitu; (1) Budel pailit para anggota firma, (2) Budel pailit firma itu sendiri.
Menghadapi hal yang demikian, pailit berhadapan dengan dua kategori kreditor:
- Kreditor yang mempunyai tagihan utang terhadap firma sehubungan dengan transaksi dagang yang terjadi antara kreditor dengan firma dan orang ini disebut “kreditor dagang”: a. Pemenuhan utang kepada kreditor dagang, pertama-tama diambil dari kekayaan atau aset firma, b. Apabila tidak cukup, sisanya dapat dituntut dari kekayaaan pribadi anggota firma.
- Kreditor yang punya tagihan utang terhadap pribadi anggota firma; a. Pertama-tama pembayaran pelunasan utang kepada kreditor ini, diambil dari harta kekayaan pribadi anggota firma yang bersangkutan, b. apabila tidak cukup, dapat diambil dari hak anggota firma tersebut yang ada dalam kekayaan firma, jika hal itu mungkin.
Demikian gambaran ringkasan mengenai persekutuan firma tidak dapai dipailitkan sesuai yang diatur dalam Pasal 16 – 35 KUHD.
Baca Juga: Cara Mendirikan Firma