Jenis Penganiayaan Dalam KUHP adalah sebagai berikut;
1. Penganiayaan Biasa
Pemberian kualifikasi sebagai penganiayaan biasa (gewone mishandeling) yang dapat disebut juga dengan penganiayaan bentuk pokok atau bentuk standart terhadap ketentuan pasal 351 sungguh tepat, setidak-tidaknya untuk membedakannya dengan bentuk-bentuk penganiayaan lainnya.
Pasal 351 merumuskan sebagi berikut :
- Penganiayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.4500,-
- Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun
- Jika mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun
- Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan
- Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana
Berdasarkan doktrin dan pendapat dari arrest-arrest HR, penganiayaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yang ditujukan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka ada tubuh orang lain, yang akibat mana semata-mata merupakan tujuan sipetindak. Pengertian yang baru disebutkan diatas banyak dianut dalam praktik hukum selama ini. Dari pengertian tersebut maka penganiayaan penganiayaan mempunyai unsur-unsur sebagai berikut;
- Adanya kesengajaan.
- Adanya perbuatan.
- Adanya akibat perbuatan (dituju) yakni :
1. Rasa sakit, tidak enak pada tubuh.
2. Lukanya tubuh. - Akibat mana menjadi tujuan satu-satunya.
Ada perbedaan antara pengertian penganiayaan menurut doktrin dengan pengertian menurut yurisprudensi.Pegertian penganiayaan menurut doktrin lebih luas daripada pengertian yang dianut dalm hukum praktik hukum. Menurut doktrin mempunyai arti yang tidak terbatas pada tujuan apa yang hendak dicapai oleh perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh. Adanya tujuan patut hendak dicapai oleh perbuatan dengan harus melalui rasa sakit atau luka tubuh disadari, bukan merupakan syarat atau unsur untuk meniadakan pengertian penganiayaan, akan tetapi dianggap sebagai alasan penghapus pidana.
Menurut bunyi rumusan pasal 351, penganiayaan dapat dibedakan menjadi :
- Penganiayaan biasa yang tidak menimbulkan lika berat maupun kematian (ayat 1)
- Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (ayat 2)
- Penganiayaan yang mengakibatkan kematian (ayat 3)
- Penganiayaan yang sengaja merusak kesehatan (ayat 4)
Penganiayaan yang tidak menimbulkan luka berat maupun kematian (bentuk pertama yaitu bentuk pokok) adalah mempunyai pengertian yang lain denagn penganiayaan yang dirumuskan dalam pasal 352 sebagai penganiayaan ringan. Berdasarkan kebalikan dari pengertian penganiayaan ayat 2, maka penganiayaan biasa bentuk pertama adalah berupa penganiayaan yang menimbulkan rasa sakit dan luka ringan.
Pasal 90 merumuskan tentang macamnya luka berat, yaitu :
- Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut
- Tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencaharian
- Kehilangan salah satu panca indera.
- Mendapat cacat berat.
- Menderita sakit lumpuh
- Terganggunya daya pikir selama 4 minggu atau lebih
- Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
2. Penganiayaan Ringan
Kejahatan yang diberi kualifikasi sebagai penganiayaan ringan (lichte mishandeling) oleh Undang-undang ialah penganiayaan yang dimuat dalam pasal 352, yang rumusannya sebagai berikut :
- Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian, dipidana sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda palin sebanyak Rp.4.500,-
- Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya
- Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Penganiayaan ringan dapat disimpulkan bahwa penganiayaan ringan tidak mungkin terjadi pada penganiayaan berencana (353) dan penganiayaan terhadap orang-orangyang memiliki kualitas tertentu dalam pasal 356, walaupun pada penganiayaan berencana itu tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.
Menurut pasal 352 penganiayaan ringan ini ada dan diancam dengan maksimum hukuma penjara tiga bulan atau denda tiga ratus rupiah apabila tidak masuk rumusan pasal 353 dan 356, dan tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan. Dalam praktek ukuran ini ialah bahwa sikorban harus dirawat dirumah sakit atau tidak.Hukuma ini boleh ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan penganiayaan ringan ini terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada dibawah perintahnya.