Kelompok-kelompok Ahli Waris – Ashabul Furud
Pada artikel kali ini akan membahas terkait kelompok-kelompok ahli waris – Ashabul Furud. Silahkan simak selengkapnya dibawah ini:
Ashabul Furudh
Ashabul furudh adalah orang-orang yang mendapat bagian warisan yang sudah ditetapkan di dalam Al-Qur’an. Kelompok ashabul furudh ini harus didahulukan daripada kelompok yang lain. Ahli waris dalam kelompok ini merupakan ahli waris yang sudah jelas perolehannya, yaitu 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, atau 2/3.
- Ashabul Furudh yang memperoleh 1/2 bagian antara lain:
No | Ahli Waris | Dalil |
1 | Anak perempuan tunggal. | “…jika anak perempuan itu seorang saja maka ia memperoleh separuh harta…” (Q.S. An-Nisa’: 11) |
2 | Suami jika istri yang wafat tidak memiliki anak. | “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri istrimu jika mereka tidak mempunyai anak…” (Q.S. An-Nisa’: 12) |
3 | Seorang saudara kandung perempuan atau seayah. | “…jika seseorang meninggal dunia tetapi tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan maka (ia mendapatkan) seperdua dari harta yang ditinggalkan.” (Q.S. An-Nisa’: 176) |
Berdasarkan dalil di atas, ahli waris yang memperoleh bagian ada lima orang, yaitu:
- Anak kandung perempuan tunggal (tidak ada anak lain baik laki-laki maupun perempuan);
- Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki (tidak ada cucu lain baik laki-laki maupun perempuan);
- Suami jika tidak mempunyai keturunan;
- Saudara kandung perempuan tunggal (tidak ada saudara lain baik laki-laki maupun perempuan);
- Saudara perempuan seayah tunggal (tidak ada saudara lain baik laki-laki maupun perempuan).
- Ashabul Furudh yang memperoleh 1/3 bagian antara lain:
No | Ahli Waris | Dalil |
1 | Seorang ibu jika si pewaris tidak memiliki anak dan tidak memi liki sejumlah saudara laki-laki atau saudara perempuan. | “…dan orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya saja maka ibunya menda patkan sepertiga..” (Q.S. An-Nisa: 11) |
2 | Dua orang atau lebih saudara laki-laki atau saudara perempuan seibu. | “…jika saudara-saudara selbu itu lebih dari seorang maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu…” (Q.S. An Nisa’: 12) |
- Ashabul Furudh yang memperoleh 1/4 bagian antara lain:
No | Ahli Waris | Dalil |
1 | Seorang suami jika pewaris mempunyai anak. | “… jika istri-istrimuitu mempunyai anak maka kamu mendapatkan seperempat dari harta yang ditinggalkan…” (Q.S. An-Nisa: 11) |
2 | Seorang istri jika pewaris tidak memiliki anak. | “… para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak…” (Q.S. An Nisa’: 12) |
- Ashabul Furudh yang memperoleh 1/6 bagian antara lain:
No | Ahli Waris | Dalil |
1 | Ayah dan ibu jika si pewaris memiliki anak. | “… dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan jika yang meninggal itu mempunyai anak…” (Q.S. An-Nisa’: 11) |
2 | Ibu jika si pewaris memiliki beberapa orang saudara laki- laki dan perempuan. | “… jika yang meninggal itu mempu nyai beberapa saudara maka ibunya mendapat seperenam…” (Q.S. An Nisa’:11) |
3 | Saudara laki- laki seibu dan saudara perem- puan seibu yaitu salah seorang anak dari ibu. | “… tetapi mempunyai seorang sau dara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja) maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam.” (Q.S. An Nisa’: 176) |
- Ashabul Furudh yang memperoleh 1/8 bagian
No | Ahli Waris | Dalil |
1 | Istri atau para istri jika pewaris mempunyai anak. | “…..jika kamu mempunyai anak maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan…” (Q.S An Nisa’:12) |
- Ashabul Furudh yang memperoleh 2/3 bagian
No | Ahli Waris | Dalil |
1 | Dua orang anak perempuan atau lebih, baik anak kandung maupun cucu dari anak laki-laki. | “… dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua maka bagi mereka duapertiga dari harta yang ditinggalkan…” (Q.S. An Nisa’:11) |
2 | Dua saudara perempuan atau lebih, baik kandung maupun seayah. | “… tetapi jika saudara perempuan itu dua orang maka bagi keduanya duapertiga dari harta yang ditinggalkan…” (Q.S. An Nisa’: 176) |
Demikian penjelasan mengenai kelompok ahli waris Ashabul Furudh, semoga bermanfaat. Silahkan tulis dikolom komentar apabila ada pertanyaan, saran, dan pendapat anda.