Kelompok-kelompok Ahli Waris - Ashabul Furud

Kelompok-kelompok Ahli Waris – Ashabul Furud

Pada artikel kali ini akan membahas terkait kelompok-kelompok ahli waris – Ashabul Furud. Silahkan simak selengkapnya dibawah ini:

Ashabul Furudh

Ashabul furudh adalah orang-orang yang mendapat bagian warisan yang sudah ditetapkan di dalam Al-Qur’an. Kelompok ashabul furudh ini harus didahulukan daripada kelompok yang lain. Ahli waris dalam kelompok ini merupakan ahli waris yang sudah jelas perolehannya, yaitu 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, atau 2/3.

 

  • Ashabul Furudh yang memperoleh 1/2 bagian antara lain:
No Ahli Waris  Dalil
1 Anak perempuan tunggal. “…jika anak perempuan itu seorang saja maka ia memperoleh separuh harta…” (Q.S. An-Nisa’: 11)
2 Suami jika istri yang wafat tidak memiliki anak. “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri istrimu jika mereka tidak mempunyai anak…” (Q.S. An-Nisa’: 12)
3 Seorang saudara kandung perempuan atau seayah. “…jika seseorang meninggal dunia tetapi tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan maka (ia mendapatkan) seperdua dari harta yang ditinggalkan.” (Q.S. An-Nisa’: 176)

Berdasarkan dalil di atas, ahli waris yang memperoleh bagian ada lima orang, yaitu:

  1. Anak kandung perempuan tunggal (tidak ada anak lain baik laki-laki maupun perempuan);
  2. Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki (tidak ada cucu lain baik laki-laki maupun perempuan);
  3. Suami jika tidak mempunyai keturunan;
  4. Saudara kandung perempuan tunggal (tidak ada saudara lain baik laki-laki maupun perempuan);
  5. Saudara perempuan seayah tunggal (tidak ada saudara lain baik laki-laki maupun perempuan).

 

  • Ashabul Furudh yang memperoleh 1/3 bagian antara lain:
No Ahli Waris Dalil
1 Seorang ibu jika si pewaris tidak memiliki anak dan tidak memi liki sejumlah saudara laki-laki atau saudara perempuan. “…dan orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya saja maka ibunya menda patkan sepertiga..” (Q.S. An-Nisa: 11)
2 Dua orang atau lebih saudara laki-laki atau saudara perempuan seibu. “…jika saudara-saudara selbu itu lebih dari seorang maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu…” (Q.S. An Nisa’: 12)

 

  • Ashabul Furudh yang memperoleh 1/4 bagian antara lain:
No Ahli Waris Dalil
1 Seorang suami jika pewaris mempunyai anak. “… jika istri-istrimuitu mempunyai anak maka kamu mendapatkan seperempat dari harta yang ditinggalkan…” (Q.S. An-Nisa: 11)
2 Seorang istri jika pewaris tidak memiliki anak. “… para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak…” (Q.S. An Nisa’: 12)

 

  • Ashabul Furudh yang memperoleh 1/6 bagian antara lain:
No Ahli Waris Dalil
1 Ayah dan ibu jika si pewaris memiliki anak. “… dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan jika yang meninggal itu mempunyai anak…” (Q.S. An-Nisa’: 11)
2 Ibu jika si pewaris memiliki beberapa orang saudara laki- laki dan perempuan. “… jika yang meninggal itu mempu nyai beberapa saudara maka ibunya mendapat seperenam…” (Q.S. An Nisa’:11)
3 Saudara laki- laki seibu dan saudara perem- puan seibu yaitu salah seorang anak dari ibu. “… tetapi mempunyai seorang sau dara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja) maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam.” (Q.S. An Nisa’: 176)

 

  • Ashabul Furudh yang memperoleh 1/8 bagian
No Ahli Waris Dalil
1 Istri atau para istri jika pewaris mempunyai anak. “…..jika kamu mempunyai anak maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan…” (Q.S An Nisa’:12)

 

  • Ashabul Furudh yang memperoleh 2/3 bagian
No Ahli Waris Dalil
1 Dua orang anak perempuan atau lebih, baik anak kandung maupun cucu dari anak laki-laki. “… dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua maka bagi mereka duapertiga dari harta yang ditinggalkan…” (Q.S. An Nisa’:11)
2 Dua saudara perempuan atau lebih, baik kandung maupun seayah. “… tetapi jika saudara perempuan itu dua orang maka bagi keduanya duapertiga dari harta yang ditinggalkan…” (Q.S. An Nisa’: 176)

Demikian penjelasan mengenai kelompok ahli waris Ashabul Furudh, semoga bermanfaat. Silahkan tulis dikolom komentar apabila ada pertanyaan, saran, dan pendapat anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *