Membeli Tanah Yang Luas Berkurang

Membeli Tanah Yang Luas Berkurang

Pertanyaan

Yth Team Redaksi hukumnya.com, bersama ini saya ingin menanyakan masalah yang saya hadapi, masalah ini berawal pada tahun 2015 saya membeli tanah di suatu daerah di Depok. Kondisi tanah terdiri dari 2 kavling yang masing-masing luas tanahnya untuk pertama 251 m² dan kedua 245 m² sehingga jumlah total luas tanah 496 m².

Namun luas tanah yang saya beli hanya 420 m² sehingga masih ada sisa tanah seluas 76 m² yang tidak saya beli. Kemudian sisa tanah seluas 76 m² telah dibeli oleh orang lain (sebut saja si A) pada tahun 2017. Pada tahun 2019 saya mohonkan sertifikat, hasilnya jadi dua (2) sertifikat karena tanah yang saya beli tadi terdiri dari 2 kavling tanah. Sertifikat pertama luas tanah tetap sama 251 m² dan sertifikat kedua 122 m². Sehingga jumlah luas tanah yang saya miliki berdasarkan sertifikat hanya menjadi seluas 373 m², padahal tanah yang saya beli pada tahun 2015 seharusnya seluas 420 m² dengan demikian luas tanah yang saya beli menyusut 47 m².

Sisa tanah seluas 123 m² (termasuk tanah saya seluas 47 m²) itu sudah di terbitkan sertifikatnya. Sedikit catatan bahwa pada saat pematokan tugu/batas saya tidak diikutsertakan, hanya si A saja yang diikutsertakan. Dengan saya peristiwa yang saya hadapi ini saya mengalami kerugian: Biaya dan permohonan sertifikat, saya yang menanggung sedangkan si A tidak, tanah saya semula sebelum sertifikat luasnya 420 m² sekarang hanya 373 m² penentuan patok saya tidak dilibatkan. Pertanyaan saya adalah, bila saya mau menyelesaikan secara kekeluargaan siapa yang harus saya hubungi? Kalau dipidanakan terkena pasal apa? Kalau diselesaikan di pengadilan caranya dan apakah biayanya besar?

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas jawaban dan bantuannya.

Jawaban

Bapak Bas di Depok, terima kasih atas pertanyaannya, selanjutnya terhadap masalah yang Anda hadapi; perlu Anda perhatikan bahwa dalam melakukan jual beli terhadap tanah dan atau rumah sejak awal dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal ini penting mengingat, dengan adanya PPAT dalam proses jual beli tanah dan atau rumah tersebut, maka segala sesuatu yang terkait dengan masalah status tanah/rumah yang diperjualbelikan, harga, serta ukuran/luas tanah/rumah dapat dipastikan kondisinya, sehingga apabila antara penjual dan pembeli terdapat selisih paham terhadap hal-hal tersebut, maka PPAT dapat memberikan masukan dan ikut menyelesaikannya.

Dari data yang kami dapatkan, Anda hanya melampirkan pernyataan bersama tentang jual beli tanah/rumah yang ada. Dengan demikian awal dari terjadinya proses jual beli tanah/rumah yang Anda lakukan tersebut tidak melibatkan PPAT.

Perlu juga Anda ketahui bahwa terhadap pertanyaan Anda dalam kasus jual beli tersebut, yaitu ketika Anda memohonkan sertifikatannya, apakah ketika Anda mengajukan permohonan untuk dilakukannya pengukuran tanah, Anda telah mengisi blangko yang telah disediakan oleh BPN dengan benar. Hal ini berkaitan dengan tidak diikutsertakannya Anda dalam proses pengukuran tanah tersebut.

Untuk mengeceknya Anda dapat melihat dalam sertifikat hak milik pada lembar gambar situasi, yakni nomor dan dan tanggalnya, guna untuk melihat Berita Acara Pemeriksaan pengukuran yang ada pada Kantor Pertanahan (BPN) setempat. Dari berita acara pemeriksaan pengukuran tersebut, maka dapat diketahui tentang proses pengukuran yang pernah dilakukan, termasuk siapa-siapa saja yang benar-benar menunjukkan batas batas tanah/rumah tersebut, karena jika Anda memohonkan serta sebagai pemilik tanah/rumah tersebut memang seharusnya diikutsertakan dalam pengukuran tersebut.

Terkait dengan kemungkinan adanya unsur pidana, maka sebenarnya dalam kasus seperti yang Anda alami tersebut kecil kemungkinannya ada unsur pidananya, kalau pun ada biasanya pelanggarannya terhadap Pasal 389 KUHP. Kemudian jika Anda akan menyelesaikan di Pengadilan, maka Anda bisa mengajukan gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum dan besarnya biaya (panjar gugatan) akan ditentukan oleh Pengadilan masing-masing. Demikian jawaban kami, terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *