KUNINGAN, Mediator bersertifikat atau Terakreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Sugali, S.H., M.H, CPCLE, CPL, CPM dan Zaki Fauzi Ridwan, S.H., M.H. Kepala Subbidang Penyuluhan, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Kemenkumham Kanwil Jabar dalam sesi foto bersama kegiatan Penandatangan Pakta Integritas, Pengambilan Sumpah & Pelantikan Profesi Mediator/Ajudikator/Konsiliator/Arbiter/Praktisi Dewan Sengketa Indonesia Tahun 2023, bertempat di Grand Cordela Hotel Kabupaten Kuningan.
Kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan penyelesaian sengketa yang adil dan transparan di Provinsi Jawa Barat, yang dihadiri 90 orang peserta yang terdiri dari para pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, kepolisian serta para praktisi hukum yang terlibat dalam penyelesaian sengketa, dalam kesempatan ini juga Sugali, S.H., M.H, CPCLE, CPL, CPM diangkat sebagai Ketua Dewan Sengketa Indonesia (DSI) wilayah Cirebon Raya, meliputi Kota dan Kabupaten Cirebon.
Selain itu penandatanganan pakta integritas dan pelantikan ini juga menjadi momen penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, Aparat Penegak Hukum/Praktisi Hukum dalam mencapai tujuan bersama, yaitu menciptakan iklim investasi yang kondusif dan penyelesaian sengketa yang berkualitas dengan win-win solution, karena ada peribahasa menang jadi arang dan kalah jadi abu sehingga kedua belah pihak yang bersengketa tetap akan mengalami kerugian ketika harus terus-terusan berkonflik.
Proses non litigasi sebenarnya sesuai dengan paradigma budaya bangsa Indonesia yang lebih mengedepankan Kepada penyelesaian masalah secara musyawarah dan mufakat. Bahkan pemerintah saat ini lebih mengedepankan proses-proses penyelesaian masalah hukum dengan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif yaitu sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Diharapkan melalui kegiatan ini rekan-rekan profesi Mediator, Ajudikator, Konsiliator, Arbiter yang telah diambil sumpah dapat menjalankan profesinya sebagai penyelesai sengketa diluar Pengadilan dapat lebih efektif, karena penyelesaian sengketa non litigasi dapat juga dilakukan dengan cara alternatif penyelesaian sengketa atau alternative dispute resolution (ADR). Alternatif penyelesaian sengketa adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan berdasarkan kata sepakat (konsensus) yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketuga yang netral. Menurut Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada pasal 1 angka 10, alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Penyelesaian sengketa melalui ADR mempunyai keungulan-keunggulan dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui litigasi, diantaranya ialah adanya sifat kesukarelaan dalam proses karena tidak adanya unsur pemaksaan, prosedur yang cepat, keputusannya bersifat non judicial, prosedur rahasia, fleksibilitas dalam menentukan syarat-syarat penyelesaian masalah, hemat waktu dan hemat biaya, tingginya kemungkinan untuk melaksanakan kesepakatan dan pemeliharaan hubungan kerja.