Penganiayaan Ancaman HukumannyaPenganiayaan yang sering terjadi dimasyarakat, mulai penganiayaan ringan sampai penganiayaan yang menyebabkan kematian. Secara umum, tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan”. Dibentuknya pengaturan tentang kejahatan tentang tubuh manusia ini ditujukan bagi perlindungan kepentingan hukum atas tubuh dari perbuatan-perbuatan berupa penyerangan atas tubuh atau bagian dari tubuh yang mengakibatkan rasa sakit atau luka, bahkan karena luka yang sedemikian rupa pada tubuh dapat menimbulkan kematian.

Adapun pengertian penganiayaan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah suatu perlakuan yang sewenang-wenang. KUHP tidak menjelaskan arti dari penganiayaan namun secara umum kata penganiayaan mengacu pada tindak pidana terhadap tubuh. Dari segi tata bahasa, penganiayaan adalah suatu kata sifat yang berasal dari kata dasar “”aniaya” yang mendapat awalan “pe” dan akhiran “an” sedangkan penganiaya itu sendiri berasal dari kata benda yang berasal dari kata aniaya yang menunjukkan subyek atau pelaku penganiayaan itu.

Tindak pidana penganiayaan dalam KUHP masuk dalam kategori kejahatan karena diatur di dalam buku kedua tentang kejahatan. R.Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan” itu. Menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka.

Pengertian Penganiayaan

Dalam doktrin atau ilmu pengetahuan hukum pidana, berdasarkan sejarah pembentukannya dari pasal yang bersangkutan maka Penganiayaan dapat diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit (pijn) atau luka (letsel) pada tubuh orang lain, atau suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yang ditujukan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain yang akibat mana semata-mata merupakan tujuan dari sipetindak. Unsur-unsur dari penganiayaan adalah sebagai berikut :

  1. Adanya kesengajaan.
  2. Adanya perbuatan.
  3. Adanya akibat perbuatan (dituju) yaitu :
    Rasa sakit, tidak enak pada tubuh.
    2. Lukanya tubuh.
  4. Akibat mana menjadi tujuan satu-satunya

Hukumnya Penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP berbunyi : 

  1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Jika perbuatan mengakibatkan luka berat yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
  3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
  5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Demikian tindak pidana penganiayaan dan ancaman hukumannya berdasarkan Pasal 351 KUHP, adapun mengenai jenis penganiayaan akan dibahas dalam artikel lainnya.

Jenis-Jenis Penganiayaan dimaksud adalah :

  1. Penganiayaan biasa (Pasal 351 KUHP)
  2. Penganiayaan Ringan (Pasal 352 KUHP)
  3. Penganiayaan Berencana (Pasal 353 KUHP)
  4. Penganiayaan Berat (Pasal 354 KUHP)
  5. Penganiayaan Berat Berencana (Pasal 355 KUHP)
  6. Penganiayaan Terhadap Orang-orang Berkualiatas Tertentu Atau Dengan Cara Tertentu yang Memberatkan (Pasal 356 KUHP)
  7. Turut Serta Dalam Penyerangan dan Perkelahian (Pasal 358 KUHP)
  8. Penganiayaan dengan Hukuman Tambahan (Pasal 357 KUHP)

 

By Sugali

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *