Pengertian Pernikahan atau Perkawinan – Dalam kamus besar bahasa Indonesia kata “ Nikah” diartikan sebagai ; (1) Perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi), (2) Perkawinan, Al-Quran menggunakan kata ini untuk makna tersebut, selain itu kata nikah juga digunakan untuk arti berhimpun, dan secara majazi diartikan dengan hubungan seks, secara umum Al-Quran hanya menggunakan kata ini untuk menggambarkan terjalinnya hubungan suami istri secara sah.
Pengertian Nikah menurut bahasa berarti menghimpun atau mengumpulkan. Pengertian nikah menurut istilah adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim sebagai suami istri dengan tujuan membina suatu rumah tangga yang bahagia berdasarkan tuntunan Allah Swt, seperti sebagaimana terdapat dalam surat An-Nisa ayat 3 :
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Pernikahan atau Perkawinan
Pernikahan disebut juga perkawinan, yakni akad yang ditetapkan syara’ untuk membolehkan bersenang- senang antara laki-laki dengan perempuan dan menghalalkannya dan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakan nya merupakan ibadah. Pengertian pernikahan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Perkawinan yaitu: ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pengertian perkawinan atau pernikahan dapat dilihat dari dua pengertian yaitu pengertian menurut hukum agama atau munakahat dan pengertian menurut secara umum sesuai dengan Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Arti kata nikah berarti bergabung hubungan kelamin dan juga berarti akad adanya dua kemungkinan arti ini karena kata nikah terdapat dalam Al-Quran memang mengandung dua arti yaitu : nikah artinya hubungan kelamin dan aqad yaitu terjadinya hubungan lahir dan bathin antara seorang laki- laki dengan seorang perempuan yang disebut dengan istilah suami dan istri. Akan tetapi akadnya (perjanjian) yang membuat perbuatan yang sebelumnya diharamkan bagi pria dan wanita menjadi dihalalkan, yang menyebabkan hubungan suami dan istrinya menjadi sah (resmi). Oleh karena itu, bukanlah pernikahan bila tanpa akad. Selain itu dapat dipahami juga bahwa pernikahan dilakukan semata oleh mentaati perintah Allah dan untuk ibadah, bukan semata karena dorongan kebutuhan biologi atau lainnya.
Menurut Imam Mazhab dalam kitab fiqih lima mazhab, para Imam Mazhab berpendapat adalah : Syafiliyah dan hanafiyah adalah Nikah berarti akad hubungan kelamin menurut arti yang sebenarnya (hakiki).
Sementara menurut arti majazi arti tidak sebenarnya memerlukan penjelasan tersendiri atau diluar kata itu sendiri. Sedangkan hanabilah berpendapat bahwa penjelasan kata nikah untuk dua kemungkinan tersebut adalah arti sebenarnya sebagaimana terdapat dalam Al-Quran surat An- Nisa ayat 3 sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Perkawinan merupakan suatu perbuatan yang sakral yang dalam istiah agama disebut dengan Mitsaqan Ghalizhaa yaitu suatu perjanjian yang sangat kokoh dan luhur yang ditandai dengan pelaksanaan ijab dan qabul antara wali nikah dengan mempelai pria dengan tujuan membentuk suatu rumah tangga yang bahagia sejahtera dan kekal berdasarkan ketuhan yang Maha Esa.
Peristiwa pernikahan oleh masyarakat disebut sebagai peristiwa yang sangat penting dan relegius, karena peristiwa nikah disamping erat kaitannya dengan pelaksanaan syariat agama, juga dari pernikah inilah akan terbentuk suatu rumah tangga atau keluarga sehat sejahtera, beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
Dapat dikatakan perkawinan ialah suatu ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dengan seorang wanita atau seorang suami dengan seorang istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang terdiri dari ada suami, istri, anak, tempat berdiam yang disebut dengan terpenuhinya sandang pangan dan papan dengan tujuan bahagia lahir dan bathin Sakinah Mawwaddah dan Wa Rahmah berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Perkawinan ditandai dengan akad maka telah dihalalkanlah bagi mereka keduanya antara suami dengan istri yang semula masih haram setelah akad maka dihalalkan mengadakan hubungan kelamin (arti yang hakiki) baginya baik secara hukum agama maupun Undang-undang dan peraturan yang berlaku disuatu Negara yang berdaulat. Dengan demikian agar perkawinan tersebut sah dan halal maka pernikahan tersebut harus sesuai dengan syarat – syarat dan rukun perkawinan yang berlaku.
Berikut beberapa pengertian pernikahan yang juga sering kita dengar dimasyarakat Indonesia, diantaranya yaitu Nikah Siri, Nikah Mut’ah dan Pernikahan dini, yaitu ;
Pengertian Nikah Siri
Kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu sirri yang artinya adalah rahasia. Namun apabila digabungkan antara kata nikah dan kata sirri maka dapat diartikan secara bahasa dengan nikah diam-diam yang dirahasiakan yakni tidak ditampakkan.
Pengertian Nikah Mut’ah
Apa yang dimaksud dengan nikah mut’ah? Al-Musawi mengartikan pengertian nikah mut’ah adalah perkawinan sementara atau perkawinan terputus, di mana seorang laki-laki melakukan perkawinan dengan seorang perempuan untuk waktu sehari, seminggu, atau sebulan. Sederhananya, secara terminologi, nikah mut’ah dapat diartikan sebagai nikah atau kawin kontrak.
Pengertian Pernikahan Dini
Menurut WHO, pernikahan dini (early married) adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan masih dikategorikan anak-anak atau remaja yang berusia dibawah usia 19 tahun. Menurut United Nations Children’s Fund (UNICEF) menyatakan bahwa pernikahan usia dini adalah pernikahan yang dilaksanakan secara resmi atau tidak resmi yang dilakukan sebelum usia 18 tahun. Menurut UU RI Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Apabila masih di bawah umur tersebut, maka dinamakan pernikahan dini.
Baca Juga: Rukun dan Syarat Nikah