Pengertian Tindak Pidana dipakai sebagai terjemahan dari istilah strafbaar feit  atau delict, tetapi dalam berbagai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dikenal dengan istilah-istilah yang tidak seragam dalam menerjemahkan strafbaar. Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang konkret dalam lapangan hukum pidana, sehingga tindak pidana haruslah diberikan arti yang bersifat ilmiah dan dan ditentukan dengan jelas untuk dapat memisahkan dengan istilah yang dipakai sehari-hari dalam kehidupan masyarakat.[1]

Tindak pidana adalah suatu perbuatan seseorang, sekelompok orang atau badan hukum yang dimana perbuatan itu telah diatur didalam Undang-Undang sebagai perbuatan yang dilarang yang dimana dampak dari suatu perbuatan tersebut dapat membahayakan keselamatan orang, Negara dan bahkan  dapat merugikan harta seseorang ataupun Negara.

Pengertian Tindak Pidana Menurut Para Ahli

Para pakar asing hukum pidana menggunakan istilah Tindak Pidana”, Perbuatan Pidana”, atau peristiwa pidana dengan istilah :

  1. Strafbaar Feit adalah peristiwa pidana
  2. Strafbare Handlung diterjemahkan dengan “Perbuatan Pidana” yang digunakan para Sarjana Hukum Pidana Jerman
  3. Criminal Actditerjemahkan dengan istilah “Perbuatan Kriminal”.

Delik dalam bahasa Belanda disebut Strafbaarfeit, terdiri atas tiga kata yaitu straf, baar dan feit. Delik yang dalam bahasa Belanda disebut strafbaarfeit, terdiri atas tiga kata, yaitu straf, baar dan feit.Yang masing-masing memiliki arti :

  1. Straf diartikan sebagai pidana dan hukum.
  2. Baar diartikan sebagai dapat dan boleh.
  3. Feit diartikan sebagai tindak, peristiwa, pelanggaran, dan perbuatan.

Jadi istilah Strafbaarfeit adalah peristiwa yang dapat dipidana atau perbuatan yang dapat dipidana. Sedangkan delik dalam bahasa asing disebut delict yang artinya suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman (pidana).

Baca Juga: Unsur-Unsur Tindak Pidana

ANDI HAMZAH dalam Asas-asas Hukum Pidana memberikan defenisi mengenai delik,  yakni : Delik adalah “suatu tindakan perbuatan yang terlarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.”

MOELJATNO mengartikan Strafbaarfeit itu sebenarnya adalah kelakuan manusia yang diancam pidana oleh peraturan perundang-undangan.

POMPE merumuskan bahwa suatu strafbaarfeit itu sebenarnya adalah tidak lain daripada tindakan yang menurut sesuatu rumusan undang-undang telah dinyatakan sebagai tindakan yang dapat dihukum.

Sedangkan Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut. Mengenai defenisi tindak pidana dapat dilihat pendapat pakar hukum antara lain :

Menurut VOS, delik adalah feit yang dinyatakan dapat dihukum oleh undang-undang. Sedangkan menurut Van Hamel, delik adalah suatu serangan atau suatu ancaman terhadap hak-hak orang lain.[2]

 

[1] Mulyati, Rahmanuddin, 2015, Hukum Pidana, Jakarta, Mitra Wacana Media, hal 4-5.

[2] Ismu Gunadi, Jonaedi Efendi, 2015, Cepat Dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, hal 35-36

By Sugali

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *