Badan Hukum Perkumpulan

Perkumpulan Badan Hukum – bahwa perkumpulan diatur dalam Buku Ketiga Bab Kesembilan KUH Perdata yang tediri atas Pasal 1653 – 1665.

Berdasarkan Pasal 1653 KUH Perdata, perkumpulan diakui sebagai badan hukum (rechtpersoon, legal person), Pasal ini menjelaskan ;

  • Perkumpulan yang diatur dalam KUH Perdata ini disamakan dengan perseroan yang diatur dalam  Buku Kesatu, Bagian Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang terdiri atas Pasal 36 – 56.
  • Perkumpulan adalah perhimpunan atau perserikatan orang (zedelijke lichamen, corporate body) baik yang didirikan dan diakui oleh kekuasaan umum seperti daerah otonom, badan keagamaan, atau yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang, ketertiban umum dan kesusilaan yang baik, yang lazim disebut perkumpulan.

Pokok-Pokok Eksistensi dan Karakteristik Perkumpulan

  1. Mendapat pengesahan dari menteri, menurut staatsblad 1870-64, agar Perkumpulan mendapat status badan hukum diperlukan “pengakuan” dalam bentuk “pengesahan” anggaran dasar (selanjutnya AD) dari Menteri,
  2. Perkumpulan dapat melakukan perbuatan hukum seperti person manusia (naturlijke persoon, natural persoon) untuk dan atasnama Perkumpulan,
  3. Para pengurus perkumpulan berwenang mewakili Perkumpulan di dalam diluar pengadilan berdasar kuasa Undang-Undang (Wettelijke vertegenwoordig, statutory reprensentatif).

Pasal 1655 KUH Perdata menegaskan, hal itu;

  • Para pengurus diberi kuasa bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan,
  • Para pengurus bertindak mewakili Perkumpulan didepan Pengadilan,
  • Semua tindakan Pengurus mengikat kepada Perkumpulan,
  • Sekiranya perbuatan atau tindakan Pengurus menyimpang dan kewenangan atau kekuasaan yang diberikan kepadanya dalam AD, tindakan itu tetap mengikat Perkumpulan, apabila tindakan itu memberi manfaat kepada Perkumpulan atau apabila tindakan itu disahkan rapat anggota

4. Kewajiban Pengurus

Pengurus Perkumpulan wajib memberi pertanggungjawaban kepada anggota atas kepengurusan Perkumpulan yang disampaikan dalam rapat anggota.

5. Keputusan Rapat, menurut Pasal 1659 KUH Perdata;

  • Keputusan diambil dengan suara terbanyak, dan
  • Masing-masing anggota mempunyai hak suara yang sama,

6. Tanggung Jawab Anggota

Tanggung jawab anggota diatur pada Pasal 1661 KUH Perdata.

  • Para anggota tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap perikatan-perikatan yang dibuat perkumpulan,
  • Segala hutang hanya dapat dilunasi dari harta kekayaan perkumpulan.

Demikian gambaran singkat Eksistensi dan Karakteristik Perkumpulan. Pada dasarnya Perkumpulan bukan badan usaha yang bertujuan mencari keuntungan.

Baca Juga : Persekutuan Bukan Badan Hukum

By Sugali

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *