Persekutuan : Buku Ketiga, Bab Ketujuh KUH Perdara, mengatur tentang persekutuan yang terdiri atas Pasal 1618 – 1652.
1. Pengertian Persekutuan
Istilah Persekutuan terjemahan dari kata maatschap (partnership) Persekutuan Perdata, terjemahan dari burgerlijk maatschap (civil partnership) yang berarti, dua orang atau lebih mengikat diri untuk memberikan suatu berupa uang, barang atau tenaga dalam bentuk suatu kerja sama. Contoh yang paling mudah, persekutuan advokat atau kedokteran.
Tujuan kerja sama dalam persekutuan, untuk membagi keuntungan dari hasil kerja sama tersebut, dengan syarat masing-masing anggota Persekutuan menyerahkan sesuatu (inbreng, contribution) kedalam persekutuan sebagai modal kegiatan usaha. Jadi masing-masing anggota Persekutuan memberi atau membawa modal usaha (capital brought into the business), dan keuntungan yang diperoleh dari modal itu dibagikan kepada mereka secara pro rata sesuai dengan porsi atau besarnya modal yang dimasukkan.
2. Klasifikasi Persekutuan
Persekutuan diklasifikasi sebagai berikut.
1) Persekutuan seantero (algehele maatschap, general partnership);
- Hanya dibolehkan Persekutuan atas keuntungan (algehele maatschap van winst).
- Dilarang Persekutuan seantero yang bersifat menyangkut seluruh benda, seperti Persekutuan untuk segala usaha kebendaan.
2) Persekutuan khusus (bijzondere maatschap, particular partnership), hanya terbatas untuk usaha perdagangan barang tertentu. Bentuk persekutuan ini yang lazim ditemukan.
Persekutuan Bukan Badan Hukum
Bahwa persekutuan sebagai bentuk kerja sama di bidang perdata, bukan badan hukum (rechtspersoon, legal person). Memang hal itu tidak ditegaskan dalam undang-undang. Akan tetapi, dapat disimpulkan dari struktur dan bentuk kerjasama, yang berisi pokok-pokok sebagai berikut;
1. Ketentuan Inbreng (Contribution)
Berdasar Pasal 1619 ayat (2) KUH Perdata, segala bentuk Persekutuan harus mengenai sesuatu usaha yang halal dan harus dibuat untuk keuntungan atau manfaat bersama anggota persekutuan, dengan ketentuan;
- Masing-masing anggota persekutuan wajib memasukan (Inbreng, contribution) kedalam persekutuan sebagai modal (kapital) berupa uang, barang lain atau tenaga (kerajinan)
- Sedangkan menurut Pasal 1626 KUH Perdata anggota atau sekutu persekutuan yang tidak memasukan kewajibann dimaksud, dianggap berutang bunga atas jumlah itu demi hukum ( van rechtswege, ipsore jure), terhitung sejak hari uang, atau barang itu harus dimasukan.
2. Pengurusan (Beheer, management) Persekutuan
Pada dasarnya pengurusan Persekutuan diatur dalam Pasal 636–1639 KUH Perdata. Berdasar pasal-pasal tersebut, pembebanan pengurusan dapat dilakukan dengan cara:
- Diatur sekaligus bersama-sama dalam akta pendirian Persekutuan. Anggota sekutu dari Perseroan disebut sekutu statuter (gerant statutair).
- Diatur sesudah Persekutuan berdiri dengan akta khusus (bijzondere geding) oleh anggota sekutu dan anggota sekutu yang ditetapkan sebagai pengurus disebut sekutu mandater (gerant mandater).
Terlepas dari apa yang dijelaskan di atas, terdapat lagi ketentuan yang mengatur hal-hal pengurusan sebagai berikut;
Pertama, pengurusan berdasar Pasal 1637 KUH Perdata:
- Memungkinkan masing-masing anggota peserta Persekutuan mempunyai wewenang untuk melakukan semua hal yang berhubungan dengan tugas pengurusan Persekutuan,
- Kecuali ada perjanjian yang membatasi berupa klausul bahwa setiap tindakan pengurusan harus sepengetahuan anggota atau pengurus lain.
Kedua, Pengurus atas bantuan pengurus lain, sesuai ketentuan Pasal 1638 KUH Perdata ;
- Berdasarkan kesepakatan, pengurusan dilakukan bersama-sama,
- Dengan demikian, pengurus yang satu tidak dapat bertindak tanpa bantuan pengurus lain.
Pada Pasal ini, tidak ditentukan bagaimana cara melakukan pengurusan.
Ketiga, masing-masing anggota sekutu atau para sekutu dari Persekutuan, boleh melakukan pengurusan dengan cara sebagai berikut;
- Semua anggota sekutu atau para sekutu dianggap berwenang melakukan pengurusan (behcer, management) dengan saling bergantian,
- Tindakan anggota sekutu tersebut mengikat sekutu yang lain, meskipun tindakan itu dilakukan tanpa izin dan persetujuannya,
- Setiap sekutu, berwenang mewajibkan anggota sekutu yang lain memikul biaya untuk keperluan persekutuan,
- Anggota sekutu yang tidak punya hak pengurus, tidak boleh mengasingkan benda-benda maupun menggadaikan atau membebaninya.
3. Mengenai tanggung jawab
Tentang masalah tanggung jawab kepada pihak ketiga diatur pada Pasal 1642–1645 KUH Perdata, yang dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Prinsip umum, anggota atau para sekutu tidak terikat dan tidak bertanggung jawab untuk seluruh utang Persekutuan, dan masing-masing anggota sekutu tidak dapat mengikat anggota sekutu yang lain, jika mereka tidak diberi kuasa untuk melakukan hal itu, Dengan demikian sesuai dengan prinsip umum ini, yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga, hanya anggota sekutu yang melakukan tindakan hukum itu, dan tanggung jawab ini bersifat pribadi (persoonlijke aanspraakelijkheid, personal liability),