PERSIAPAN PERUSAHAAN GO PUBLIC
(a) Pembentukan Tim IPO Internal
Proses go public memerlukan proses yang meliputi beberapa aspek, sehingga pembentukan tim IPO yang kuat merupakan hal yang cukup penting. Tim internal sebaiknya terdiri dari orang-orang yang menguasai aspek keuangan dan aspek legal. Tim ini akan bekerjasama dengan para profesional yang ditunjuk perusahaan untuk membantu proses IPO, khususnya dalam mempersiapkan dokumen prospektus.
(b) Pertimbangan Awal
Beberapa hal berikut ini perlu dipertimbangkan pada tahap-tahap awal:
- Berapa kisaran dana yang dibutuhkan perusahaan dari IPO? Hal ini perlu disinergikan dengan rencana bisnis
- Berapa persentase kepemilikan publik maksimal yang diinginkan oleh para pemegang saham pendiri? Pada kebanyakan perusahaan, pemegang saham pendiri menginginkan untuk tetap menjadi pemegang saham pengendali Di sisi lain, semakin besar persentase kepemilikan publik, saham perusahaan akan cenderung lebih aktif diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia sehingga risiko likuiditas bagi investor akan lebih rendah.
- Untuk suatu grup perusahaan yang memiliki banyak anak usaha dan terdiri dari beberapa lini bisnis, beberapa hal perlu dipertimbangkan:
- Perusahaan mana yang akan ditawarkan sahamnya kepada publik?
- Apakah perlu ada spin-off, merger, akuisisi, atau divestasi aset sebelum melakukan penawaran umum?
Semakin besar nilai perusahaan yang sahamnya dijual kepada publik, pada umumnya akan relatif lebih menarik minat investor.
- Apakah terdapat ketentuan perijinan dalam peraturan, perjanjian atau hal-hal lainnya yang perlu ditindaklanjuti atau dilakukan amandemen sebelum IPO?
- Apakah terdapat permasalahan signifikan, misalnya permasalahan hukum yang dapat mengganggu kelangsungan usaha perusahaan dan diperkirakan dapat mengganggu proses IPO?
- Apakah perusahaan perlu melakukan perubahan atas susunan direksi dan/atau komisaris perusahaan?
(c) Penunjukan Profesional Eksternal
Untuk membantu perusahaan dalam proses IPO, perusahaan perlu melakukan seleksi atas beberapa pihak sebagai berikut:
- Penjamin Emisi Efek (underwriter) yang akan membantu menawarkan saham perusahaan kepada investor;
- Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas laporan keuangan perusahaan;
- Konsultan Hukum yang akan melakukan pemeriksaan dari segi hukum dan memberikan pendapat hukum;
- Notaris yang akan membantu dalam melakukan perubahan Anggaran Dasar, membuat akte-akte dan perjanjian-perjanjian;
- Penilai, apabila perusahaan memiliki aset tetap berupa tanah atau bangunan yang perlu dinilai oleh penilai independen;
- Biro Administrasi Efek yang akan membantu melakukan administrasi kepemilikan saham
Seleksi yang dilakukan perusahaan sebaiknya mempertimbangkan rekam jejak dan reputasi para profesional tersebut dalam membantu proses IPO pada perusahaan lainnya serta besarnya biaya yang diajukan masing-masing profesional. Perusahaan juga perlu memastikan bahwa profesional yang ditunjuk adalah profesi penunjang pasar modal yang telah terdaftar di OJK.
(d) RUPS dan Perubahan Anggaran Dasar
Dalam tahap persiapan ini, perusahaan mengadakan RUPS untuk memperoleh persetujuan go public dari seluruh pemegang saham dan penetapan berapa jumlah saham yang akan ditawarkan kepada publik. Perusahaan juga perlu melakukan perubahan Anggaran Dasar dari PT tertutup menjadi PT terbuka. Selain itu, perusahaan juga perlu membentuk Sekretaris Perusahaan, Audit Internal, dan Komite Audit, jika belum ada sebelumnya.
(e) Mempersiapkan Dokumen
Untuk go public dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, perusahaan terlebih dahulu menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK dan permohonan pencatatan saham kepada Bursa Efek Indonesia, dengan mempersiapkan antara lain beberapa dokumen berikut ini:
- Profil perusahaan, informasi tentang rencana IPO, underwriter, dan profesi penunjang;
- Pendapat dan laporan pemeriksaan dari segi hukum dari Konsultan Hukum;
- Laporan Keuangan yang diaudit Akuntan Publik;
- Laporan Penilai (jika ada);
- Anggaran Dasar perusahaan terbuka perusahaan yang telah disetujui Menteri Hukum dan HAM;
- Prospektus, yang berisikan antara lain informasi yang terdapat pada dokumen sampai dengan
- di atas;
- Proyeksi
Demikian informasi mengenai bagaimana persiapan perusahaan go public, dan yang juga patut dipertimbangkan adalah mengenai konsekwensi perusahaan go public, yaitu;
(a) Berbagi Kepemilikan
Dengan masuknya investor publik, pemegang saham pendiri tidak lagi memiliki perusahaan dengan kepemilikan sebesar 100% dan harus berbagi suara dalam rapat umum pemegang saham. Namun demikian, pemegang saham pendiri tidak perlu khawatir kehilangan pengendalian atas perusahaan. Pemegang saham pendiri tetap dapat mempertahankan statusnya sebagai pemegang saham pengendali, sepanjang kepemilikan sahamnya lebih dari 50% dari seluruh saham yang disetor penuh, atau memiliki kemampuan untuk menentukan pengelolaan atau kebijaksanaan Perusahaan Terbuka.
(b) Kewajiban Mematuhi Peraturan Pasar Modal yang Berlaku
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia memiliki aturan-aturan yang diterapkan untuk perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa. Aturan tersebut antara lain terkait transparansi atau keterbukaan informasi untuk memastikan bahwa seluruh pemegang saham dapat memperoleh informasi yang diperlukan dalam membuat keputusan investasinya. Ketentuan lain yang perlu dipenuhi adalah diperlukannya pembentukan organ- organ perusahaan yang masing-masing memiliki fungsi untuk dapat menjalankan tata kelola perusahaan yang baik. Hal demikian dimaksudkan untuk membantu perusahaan dapat berkembang dengan cara yang baik, kompetitif, profesional, dan berkelanjutan.