Terhalang Menjadi Ahli Waris Karena Penganiayaan

Terhalang Menjadi Ahli Waris Karena Penganiayaan

Pertanyaan

Yth. Tim Redaksi hukumnya.com, bersama pesan ini saya CA ingin menanyakan masalah hukum yang saat ini sedang dihadapi oleh keluarga besar Alm. Ayah saya, yang berkaitan dengan warisan yang kronologisnya sebagai berikut: Ayah saya mempunyai lima anak kandung yang saat ini semuanya telah menikah. Dari lima anak kandung ayah atau saudara kandung saya tersebut, ada salah satu sebut saja namanya A memiliki sifat atau perilaku yang kurang baik, durhaka kepada orang tua, saya mengatakan demikian karena pada saat almarhum ayah kami masih hidup A pernah memaksa bapak ayah untuk menjual salah satu tanahnya yang kemudian uangnya digunakan untuk keperluan membeli kendaraan, namun dikarenakan ayah tidak mau menuruti kemauan si A tersebut, maka si A marah-marah bahkan sampai memukuli Ayah, sejak kejadian tersebut Ayah menjadi pemurung, dan jatuh sakit. Perlu diketahui sejak Ayah sakit, A sama sekali tidak pernah menjenguk apalagi merawat Ayah. Kemudian yang menjadi pertanyaan saya adalah, apakah A masih bisa dan patut mendapatkan hak atau bagian dari harta warisan yang akan ditinggalkan oleh Ayah, jika melihat sikapnya yang pernah dilakukan A kepada ayah. Demikian pertanyaan saya, terima kasih. – CA di Jogya –

Jawaban

Dear Saudara CA, terima kasih atas pertanyaannya, semoga uraian kami dapat membantu Anda dan saudara-saudara Anda dalam mengambil keputusan yang sedang Anda hadapi bersama saudara-sudara Anda.

Terhadap permasalahan yang Anda tanyakan kepada kami tersebut, maka perlu kami sampaikan bahwa terkait dengan masalah waris kami perlu menjelaskan dari 2 (dua) ketentuan aturan, yaitu menurut Hukum Islam dan menurut KUHPerdata/BW, yaitu dalam Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dihukum karena:

  1. Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris.
  2. Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

Selanjutnya Pasal 838 KUHPerdata, disebutkan bahwa untuk bisa mewaris atau supaya tidak dikecualikan sebagai ahli waris, maka seseorang harus patut untuk itu, menurut pasal ini yang dianggap tidak patut (onwaardig) sebagai ahli waris dan karena itu harus dikecualikan adalah:

  1. Seseorang yang dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh pewaris. Dalam hal ini bahwa pembunuhan itu dilakukan dengan unsur kesengajaan.
  2. Seseorang dengan putusan hakim dipersalahkan telah memfitnah pewaris. Dalam hal ini kejahatan yang dilakukan diancam pidana penjara minimal 5 tahun.
  3. Seseorang yang dengan kekuasaan atau perbuatan telah mencegah pewaris untuk atau mencabut surat wasiatnya.
  4. Seseorang yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat orang yang telah meninggal dunia (pewaris).

Dengan melihat rumusan pasal-pasal di atas, dan sebatas keterangan yang kami peroleh maka aturan yang ada dalam pasal-pasal yang mengatur tentang terhalangnya menjadi ahli waris dapat diterapkan sehubungan dengan perbuatan A, dengan catatan perlu adanya proses laporan/pengaduan, pemeriksaan dan putusan pengadilan terhadap perkara A yang diduga telah melakukan tindak pidana terhadap ayah Anda.

Pasal 173 KHI menyebutkan jika ahli waris yang melakukan tindakan pidana setelah dijatuhi putusan (yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap) oleh hakim. Dengan adanya putusan tersebut, maka akan memudahkan pembuktiannya yang terkait bahwa ahli waris tersebut memang telah melakukan tindak pidana kepada pewarisnya.

Selanjutnya mengenai patut tidaknya atau ketidakpatutan ini banyak pendapat diantara para sarjana hukum/pakar yang mempertanyakan, apakah ketidakpatutan itu dengan sendirinya, atau demi hukum terjadinya, atau harus diputuskan/diucapkan oleh hakim. Akan tetapi menurut ajaran umum, termasuk pendapat Meijers, menyatakan bahwa berlaku/bekerjanya ketidakpatutan itu adalah demi hukum.

Demikian tanggapan kami, semoga dapat membantu. Terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *