unsur-unsur tindak pidana

Unsur-Unsur Tindak Pidana

Perbuatan pidana menunjuk kepada sifat perbuatannya saja, yaitu dapat dilarang dengan ancaman pidana apabila dilanggar. Menurut Simons, unsur-unsur tindak pidana (strafbaar feit) adalah :

  1. Perbuatan manusia (positif atau negative, berbuat atau tidak berbuat atau membiarkan).
  2. Diancam dengan pidana (statbaar gesteld).
  3. Melawan hukum (onrechtmatig).
  4. Dilakukan dengan kesalahan (met schuld in verband stand) oleh orang yang mampu bertanggungjawab (toerekeningsvatoaar person).

Unsur objektif :

  1. Perbuatan orang.
  2. Akibat yang kelihatan dari perbuatan itu.
  3. Mungkin ada keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu seperti dalam pasal 281 KUHP sifat “openbaar “atau “dimuka umum”

Unsur subjektif :

  1. Orang yang mampu bertanggungjawab.
  2. Adanya kesalahan (dollus atau culpa)
  3. Perbuatan harus dilakukan dengan kesalahan.

Baca Juga: Pengertian Tindak Pidana

Kesalahan ini dapat berhubungan dengan akibat dari perbuatan atau dengan keadaan mana perbuatan itu dilakukan. Sementara menurut Moeljatno unsur-unsur perbuatan pidana :

  1. Perbuatan (manusia)
  2. Yang memenuhi rumusan dalam undang-undang (syarat formal)
  3. Bersifat melawan hukum (syarat materil)

Unsur Tindak Pidana, menurut Simons untuk adanya suatu tindak pidana harus dipenuhi unsur-unsur sebagai berikut :

  1. Perbuatan manusia, baik dalam arti perbuatan positif (berbuat) maupun perbuatan negatif (tidak berbuat).
  2. Diancam dengan pidana.
  3. Melawan hukum.
  4. Dilakukan dengan kesalahan.
  5. Oleh orang yang mampu bertanggung jawab

Unsur Subjektif merupakan unsur-unsur yang melekat pada diri sipelaku atau yang berhubungan dengan diri sepelaku dan termasuk kedalamnya yaitu segala sesuatu yang terkandung didalam hatinya. Sedangkan unsur objektif merupakan unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan yaitu dalam keadaan-keadaan tindakan dari sipelaku harus dilakukan.[1]

 

[1] Lamintang, 2011, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal 193

By Sugali

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *