Unsur-Unsur Tindak Pidana
Perbuatan pidana menunjuk kepada sifat perbuatannya saja, yaitu dapat dilarang dengan ancaman pidana apabila dilanggar. Menurut Simons, unsur-unsur tindak pidana (strafbaar feit) adalah :
- Perbuatan manusia (positif atau negative, berbuat atau tidak berbuat atau membiarkan).
- Diancam dengan pidana (statbaar gesteld).
- Melawan hukum (onrechtmatig).
- Dilakukan dengan kesalahan (met schuld in verband stand) oleh orang yang mampu bertanggungjawab (toerekeningsvatoaar person).
Unsur objektif :
- Perbuatan orang.
- Akibat yang kelihatan dari perbuatan itu.
- Mungkin ada keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu seperti dalam pasal 281 KUHP sifat “openbaar “atau “dimuka umum”
Unsur subjektif :
- Orang yang mampu bertanggungjawab.
- Adanya kesalahan (dollus atau culpa)
- Perbuatan harus dilakukan dengan kesalahan.
Baca Juga: Pengertian Tindak Pidana
Kesalahan ini dapat berhubungan dengan akibat dari perbuatan atau dengan keadaan mana perbuatan itu dilakukan. Sementara menurut Moeljatno unsur-unsur perbuatan pidana :
- Perbuatan (manusia)
- Yang memenuhi rumusan dalam undang-undang (syarat formal)
- Bersifat melawan hukum (syarat materil)
Unsur Tindak Pidana, menurut Simons untuk adanya suatu tindak pidana harus dipenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
- Perbuatan manusia, baik dalam arti perbuatan positif (berbuat) maupun perbuatan negatif (tidak berbuat).
- Diancam dengan pidana.
- Melawan hukum.
- Dilakukan dengan kesalahan.
- Oleh orang yang mampu bertanggung jawab
Unsur Subjektif merupakan unsur-unsur yang melekat pada diri sipelaku atau yang berhubungan dengan diri sepelaku dan termasuk kedalamnya yaitu segala sesuatu yang terkandung didalam hatinya. Sedangkan unsur objektif merupakan unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan yaitu dalam keadaan-keadaan tindakan dari sipelaku harus dilakukan.[1]
[1] Lamintang, 2011, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal 193