Yurisprudensi Surat Kuasa Mengenai Perwakilan Perusahaan

Yurisprudensi Surat Kuasa Mengenai Perwakilan Perusahaan

Yurisprudensi Surat Kuasa Mengenai Perwakilan Perusahaan: Dalam aktivitas kegiatan usaha sehari-hari, baik karena adanya pembagian peran dan tanggung jawab atau karena kesibukan, pengurus perseroan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, terkadang tidak mengurus secara langsung kepentingan perusahaan, seperti pengurusan dokumen-dokumen (perizinan, jual beli, hutang piutang), pembayaran-pembayaran ataupun dalam hal bertindak mewakili perusahaan dipengadilan.

Mereka yang tidak mengurusnya secara langsung dapat memberikan kuasa kepada karyawannya dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk mewakili dan melakukan pengurusan untuk dan atas nama perseroan.

Kemudian, apa sebenarnya definisi kuasa? Kuasa adalah daya, kekuatan, atau wenang. Dalam bahasa Inggris disebut dengan power dan dalam bahasa Belanda diistilahkan dengan gezag dan macht, yang menunjukkan arti kuasa itu secara sendiri.

Sementara itu, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang diterbitkan Balai Pustaka, menyatakan definisi kuasa sebagai “yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu”.

Definisi kuasa dalam hukum diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), dari pasal 1792-1819. Namun, walaupun begitu tidak ada satu pun pasal yang secara jelas menyebutkan definisi dari kuasa.

Pasal 1792, sebagai awal pembuka ketentuan, hanya menyebutkan “pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.” Jadi, mengenai apa itu kuasa, tidak dijelaskan dalam KUHPerdata.

Dalam hukum yang berlaku di Indonesia, lembaga pelimpahan wewenang disebut dengan lembaga pemberian kuasa. Lembaga ini bertujuan mempermudah halangan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum secara langsung, yang disebabkan ketidak-dapat-hadiran seseorang untuk memenuhi kepentingannya. Namun demikian, tidak semua hal dapat dikuasakan kepada pihak lain, contohnya dalam lingkup proses kasus pidana tidak dapat diwakilkan kepada pihak lain.

Yurisprudensi Mengenai Surat Kuasa

Masyarakat dan pelaku usaha sudah mengenal baik surat kuasa dan sering membuatnya dalam melakukan aktivitas kegiatan sehari-hari, seperti untuk menarik uang di bank atau untuk mengurus balik nama sertifikat. Namun, untuk hal-hal yang tidak biasa ditemui, seperti mengajukan gugatan atau memerlukan pendamping dalam kasus hukum, umumnya perusahaan cenderung menyerahkan urusan itu kepada pengacara.

Mengenai formalitas yang harus dipenuhi dalam surat kuasa agar dapat diterima oleh pihak yang berkepentingan dengan surat kuasa tersebut, maka beberapa hal harus di perhatikan, seperti ketentuan perundang-undangan dan penandatanganan surat kuasa.

Beberapa peristiwa yang terjadi mengenai formalitas surat kuasa sehubungan dengan perwakilan perusahaan dapat dilihat dari beberapa catatan peristiwa hukum yang pernah terjadi berikut ini.

Perwakilan Perusahaan Asing dianggap Legal Mandatory

Berdasarkan praktik peradilan Indonesia, setiap representatif perusahaan asing di Indonesia dianggap sebagai persona standi in judicio atau the full authorized (yang berkuasa mutlak, oleh karena itu, pimpinan perwakilan langsung mewakili dan menjadi kuasa perusahaan induk dalam kapasitas atau kualitasnya sebagai legal mandatory atau legal full power, yang artinya dapat menjadi pihak tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari corparate body (Persona Moralis) yang ada di luar negeri.

Putusan Mahkamah Agung No. 2884 K/Pdt/1984 tanggal 7 Mei 1987, jika ternyata kedudukan yang disandang sesorang adalah lembaga perwakilan (representatif) menurut common law system (anglo saxon), hal ini tidak sama dengan pengertian dan bentuk kuasa yang dikenal dalam BW. In casu ternyata tergugat adalah representatif dari United Maritim Corp SA, sehingga dia sepenuhnya dapat digugat sebagai subjek yang langsung bertanggungjawab penuh, tanpa kuasa dari induk perusahaan.

Direktur BUMN atau BPD sebagai Legal Mandatory

Sehubungan dengan pengertian wetterlijke vertegenwoordig atau perwakilan menurut hukum, praktik peradilan menafsirkan bahwa pengertian itu meliputi perusahaan BUMN dan BPD. Oleh karena itu, dianggap memenuhi syarat sebagai persona standi in judicio (the full authorized) karena dianggap sama dengan corporate body atau legal person. Dengan kedudukannya yang sama dengan corporate body, Direktur BUMN atau BPD langsung dianggap sebagai wakil yang bertindak sebagai kuasa menurut hukum atau legal mandatory.

Putusan Mahkamah Agung No. 2539 K/Pdt/1985 tanggal 30 Juli 1987, “ternyata PD Panca Karya adalah badan hukum dan menurut PERDA TK I Maluku Utara No. 5/1963 posal 16 huruf a ayat (1), Direksi mewakili perusahaan daerah di luar dan di dalam Pengadilan, dia dapat sebagai pihak tanpa memerlukan kuasa dari pemda”.

Direktur tidak Memerlukan Kuasa Presiden Direktur

Jika seorang direktur perseroan terbatas berfungsi sebagai pengurus untuk melaksanakan tugas sehari-hari, dia dianggap memiliki legal mandatory untuk dan atas nama perseroan terbatas di depan pengadilan. Oleh karena itu, dia berkedudukan langsung dalam kapasitasnya sebagai wetterlijke vertegenwoordig tanpa memerlukan kuasa dari direktur utama.

Putusan Mahkamah Agung No. 2332 K/Pdt/1985 tanggal 29 Mei 1986, “direktur suatu badan hukum dapat bertindak langsung memajukan gugatan dan tidak perlu lebih dahulu mendapat surat kuasa khusus dari presiden direktur dan para pemegang saham, karena PT sebagai badan hukum dapat langsung diwakili oleh direktur”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *